Reward dan punishment
Pengertian Metode Reward and Punishment
Menurut kamus bahasa Inggris-Indonesia, kata reward berarti ganjaran, upah, hadiah sedangkan punishment berarti hukuman. Menurut Ngalim Purwanto, reward adalah salah satu alat untuk mendidik siswa agar merasa senang karena perbuatan atau pekerjaannya mendapat penghargaan. Menurut Ratna Wilis Dahar, punishment adalah salah satu alat untuk mendidik yang dijatuhkan atas perbuatan-perbuatan jahat atau buruk yang telah dilakukannya.” Sedangkan menurut Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, “punishment adalah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh pendidik setelah siswa melakukan pelaggaran atau kesalahan” Reward and punishment yang dimaksud dalam penelitian ini adalah suatu alat pendidikan atas usaha pendidik untuk memperbaiki perilaku dan budi pekerti sebagai sebuah konsekuensi sesuai dengan perbuatan siswa. Reward diberikan atas konsekuensi perbuatan baik, sedangkan punishment diberikan atas konsekuensi perbuatan buruk.
reward and punishment adalah metode pembelajaran interaktif antara guru dan siswa yang menerapkan sistem pemberian hadiah bagi siswa yang aktif dan benar dalam menjawab soal latihan dan sebaliknya memberikan hukuman bagi siswa yang tidak aktif atau tidak benar dalam menjawab soal latihan.
Metode reward and punishment ini terdiri dari 2 model, yaitu model reward and punishment murni dan model reward and punishment campuran. Dalam model reward and punishment murni siswa hanya memiliki 2 pilihan, yaitu aktif dan mendapatkan hadiah atau sebaliknya pasif dan mendapat hukuman. Sementara itu, pada metode reward and punishment campuran, siswa mendapat alternatif ketiga, yaitu tidak aktif dan tidak pasif. Dalam arti, tetap aktif mengikuti jalannya proses belajar mengajar dan interaksi model pembelajaran di kelas, tetapi juga tidak aktif menjawab soal yang diberikan guru. Untuk model kedua, siswa yang tidak aktif tidak mendapat hukuman, tetapi juga tidak mendapat hadiah. Siswa yang aktif belajar sering mendapat hadiah, sedangkan siswa yang tidak aktif mengikuti jalannya proses belajar mengajar di kelas dalam arti membuat kegaduhan atau keributan di kelas saat proses belajr mengajar berlangsung maka ia akan mendapat hukuman.
Hukuman diterapkan hanya jika siswa nakal atau atau malas belajar atau membuat keributan saat proses belajar mengajar berlangsung. Untuk model kedua, proses belajar mengajar di kelas berlangsung sebagaimana berlangsung
Tinggalkan Komentar